Friday, November 30, 2012

Alat ukur kadar air model MC7825S


Alat ukur kadar air model MC7825S ini mirip sekali dengan alat ukur MC7825P, bedanya hanya pada bentuk sensor pada model ini. Pada model MC7825P bentuk sensor berupa tusukan kecil / pin type, sedangkan pada MC7825S ini tusukan hanya berupa sensor yg cukup ditempelkan saja.

Kadar Air

Alat ukur kadar air model MC7825S hanya diaplikasikan penggunaanya pada kayu, kayu manis, tembakau, kertas, kapas, tanah, bangunan, kayu artikel, dan bahan-bahan serat lainnya. Dengan didukung lebih dari 150 spesies yang bisa diuji dengan alat ini, alat ini terbukti sangat akurat sama dengan model MC7825P.

Alat ini dapat dibawa kemana-mana (portable) karena menggunakan baterai untuk powernya. Sehingga tidak menyulitkan proses pengukuran kadar air pada masing-masing object.

Keakuratan MC7825S mendekati±(0,5%n0,1) yang artinya dapat digunakan sebagai standar untuk mengecek kadar air pada object yang akan diukur sesuai pada spesifikasi alat ini.

KEGUNAAN:

  • Menentukan kadar air dalam kayu, tembakau, kertas, kapas atau yang lainnya secara akurat dan cepat,

  • Untuk memastikan kadar air yang sama seperti yang diinginkan pasar produksi & tingkat kekeringannya.

  • Untuk menghemat waktu & biaya di pengeringan.

  • Untuk mencegah penurunan & kerusakan yang disebabkan oleh kelembaban di penyimpanan & dalam perdagangan.

  • Untuk menentukan harga oleh kualitas dan kuantitas sesuai dengan kadar air dalam perdagangan.

  • Untuk meningkatkan kenyamanan & efisiensi pada pengolahan.


SPESIFIKASI

  • Model: MC-7825S

  • Meaning: Pin type

  • Specifications: wood over 150 species

  • Building moisture: 0-50%

  • Measuring range: 0-80%

  • Resolution: 0.1

  • Display: LCD display

  • Accuracy: (0.5%n+0.1)

  • Power supply: 4×1.5V AAA (UM-4) battery

  • Battery indicator: low battery indicator

  • Dimensions: 165x62x26mm

  • Weight (not including probe):119g.


Hubungi Sales Representative kami segera di :
0852 6184 9000
PIN Blackberry 27A28236
Herwinda Jaya S

No comments:

Post a Comment